faq1:5k24:115915--19-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PMK 242/2014 Pasal 16 ayat (2) huruf h Pemindahbukuan karena sebab lain yang diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.

Jawaban

sampai saat ini belum diatur.

Dasar Hukum

Editor

FS

faq1/5k24/115915--19-januari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1