User Tools

Site Tools


faq1:5k24:115906--19-januari-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

saya mau tanya mengenai tatacara pembuatan faktur pajak utk WP kawasan berikat di efaktur v.3.1

Jawaban

SPPB merupakan syarat untuk PKP menerbitkan FP dengan fasilitas tidak dipungut (07). Jika dokumen SPPB tidak ada pada saat pembuatan FP uang muka, maka atas uang muka tsb tidak dapat menggunakan faktur pajak 07 ya, atas pembayaran uang mukanya silakan gunakan FP 01.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k24/115906--19-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)