faq1:5k24:115902--19-januari-2022
−Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#3Q: https://twitter.com/KnightMilitan/status/1483367455406047233 min untuk penerbitan faktur pajak uang muka dari kaber, apa saja syarat pembuatannya, dikarenakan bukan penerimaan barang jadi penyelenggara kaber tidak mau menerbitkan SPPB, padahal itu syarat mutlak pembuatan Faktur pajak @kring_pajak, mohon pencerahannya.
Jawaban
#3A: Uang muka dari K.Ber… kemana penyerahannya/pembayarannya? ke K.Berikat juga maksudnya ya? Boleh dipastikan dulu + jika yang dimaksud terkait FP-UM transaksi penyerahan BKP ke K.Ber, maka diinformasikan sesuai ND-2024 ya, Ki.
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k24/115902--19-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:43 (external edit)