faq1:5k24:115866--17-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Misalkan saya membeli 100 lembar saham perusahaan A dengan harga Rp 5.000,- per lembar. Saya dikenakan biaya broker sebesar Rp 700,-, biaya bursa sebesar Rp 200 dan PPN sebesar Rp 70,-. Berapakah nilai perolehan saham yang seharusnya saya laporkan di SPT Tahunan bagian harta, Rp 500.000,- atau Rp 500.970,-?

Jawaban

Kolom ini diisi harga perolehan dari masing-masing harta yang dimiliki sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. (Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang PPh)

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k24/115866--17-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:43 by 127.0.0.1