faq1:5k24:115857--17-januari-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Yth Tim DJP Mohon informasinya terkait Hutang/Tunggakan Pajak yang kami alami. Berikut kronologis dan pertanyaan yang kami ajukan : 1. Kami mengajukan permohonan sebagai MITA Kepabeanan dengan melampirkan, salah satu syaratnya, Surat Keterangan Fiskal sebagai bukti bebas tunggakan pajak 2. Kami memperoleh tanggapan dari Bea Cukai, menyatakan bahwa kami masih memiliki tunggakan pajak. 3. Kami konfimasi ke KPP terdaftar, dan memperoleh jawaban bahwa utang pajak kami dengan status belum inkrah dan

Jawaban

Betul dhan. Surat Keterangan Fiskal yang selanjutnya disingkat SKF adalah informasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak mengenai kepatuhan Wajib Pajak selama periode tertentu untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu. (Pasal 1 angka 2 PER-03/PJ/2019) Jawabannya bisa konfirmasikan ke bc dhan

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k24/115857--17-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:43 (external edit)