faq1:5k24:115850--18-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Mau tanya terkait PMK NOMOR 226/PMK.03/2021. Apakah laboratorium termasuk yang mendapatkan fasilitas atau tidak? Terkait PPNnya Jadi kami menjual reagen untuk identifikasi positif atau negatif kepada pihak Lab, pihak lab memberikan surat yang isinya penunjukan sebagai rujukan covid, apakah lab tersebut berhak mendapatkan PPN ditanggung pemerintah?
Jawaban
selama yang diserahkan merupakan peralatan laboratorium yang digunakan untuk penanganan pandemi covid-19 dan diserahkan ke pihak tertentu harusnya bisa mendapat PPN DTP sesuai PMK 226 tahun 2022.
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k24/115850--18-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:43 (external edit)