User Tools

Site Tools


faq1:5k24:115849--18-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Mau bertanya mengenai pelaporan pajak. Utk PPh 23 jika pada masa tsb nihil, apakah tidak perlu dilaporkan dan tidak bisa melakukan pelaporan melalui djp online? Casenya tidak ada transaksi bupot. Terimakasih.

Jawaban

pph pasal 23 ini transaksional, jadi kalau misalkan wp tidak ada transaksi pemotongan pph pasal 23 maka tidak perlu melakukan pelaporan spt masa pph pasal 23nya.

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k24/115849--18-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:43 (external edit)