faq1:5k24:115849--18-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Mau bertanya mengenai pelaporan pajak. Utk PPh 23 jika pada masa tsb nihil, apakah tidak perlu dilaporkan dan tidak bisa melakukan pelaporan melalui djp online? Casenya tidak ada transaksi bupot. Terimakasih.
Jawaban
pph pasal 23 ini transaksional, jadi kalau misalkan wp tidak ada transaksi pemotongan pph pasal 23 maka tidak perlu melakukan pelaporan spt masa pph pasal 23nya.
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k24/115849--18-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:43 (external edit)