Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya mau menanyakan harus motong berapa persen ke pemilik gudang ya mengacu pada peraturan mana, Jika perusahaan saya ini menyewa gudang tapi barang kami bergabung sama barang orang lain, dan pemilik gudang tersebut juga menyediakan jasa untuk masuk dan kluarnya barang dari gudang, tapi terkadang saat barang belum kluar barang kami ya ada di gudang tersebut. Sehingga dalam invoice kami itu ada pemisahaan untuk jasa masuk kluarnya barang dari gudang dan storage warehouse (penumpukan) mas/mba apa
Jawaban
Dikembalikan ke wp aja, ini transaksinya seperti apa, apakah sewa Sebagian dari Gudang dan juga nanti ada jasa pengeluaran/ pemasukan barangnya. Atau ini sebagai jasa saja. Bisa sampaikan ketentaun mengenai pph pasal 4(2) atas persewaan tanah dan atau bangunan juga dijelaskna terkait dengan jasa, yang mana kalau transkasi antara badan dengan badan dan jasa yang diberikan masuk list pmk 141 merupakan objek pph pasal 23. Apabila wp tidak bisa menentukan silakan bisa minta penegasan ke KPP.
Dasar Hukum
–
Editor
AL