faq1:5k24:115846--18-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Kak, Badan memiliki karyawan, dimana karyawan tersebut diberikan fasilitasi mobil dan mobil tersebut boleh di bawa pulang. Jika berdasarkan UU HPP, apakah atas fasilitas itu bisa di bebankan oleh Badan?
Jawaban
untuk natura dengan ketentuan sekarang yang ada di UU HPP maka atas natura ini menambah penghasilan dari pegawai tersebut dan bisa dijadikan biaya oleh pemberi kerja
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k24/115846--18-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)