User Tools

Site Tools


faq1:5k24:115846--18-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kak, Badan memiliki karyawan, dimana karyawan tersebut diberikan fasilitasi mobil dan mobil tersebut boleh di bawa pulang. Jika berdasarkan UU HPP, apakah atas fasilitas itu bisa di bebankan oleh Badan?

Jawaban

untuk natura dengan ketentuan sekarang yang ada di UU HPP maka atas natura ini menambah penghasilan dari pegawai tersebut dan bisa dijadikan biaya oleh pemberi kerja

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k24/115846--18-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)