faq1:5k24:115842--18-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Mohon bantuan dan informasinya terkait dalam PPS tahun 2022. 1. Apakah penempatan dana repatriasi (pengalihan harta ke dalam negeri) dapat dilakukan di semua bank atau bank tertentu yang ditunjuk ? 2. Apakah Wajib Pajak harus membuka rekening khusus untuk penempatan dana repatriasi dalam negeri dalam PPS 2022 ini ? Jika wajib membuka rekening khusus : - Apakah Bank atau Wajib Pajak yang melakukan pelaporan atas pembukaan rekening khusus ? Data-data apa saja yang perlu dilaporkan. -

Jawaban

1. Pasal 15 PMK 196/2021 ayat (2) Pengalihan Harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan. Tidak ada aturan khusus mengenai bank, sepanjang bank tersebut sesuai dengan UU Perbankan. 2. Untuk menggunakan rekening khusus atau tidak ini tidak diatur. Kalau dia mengalihkan ke Indonesia wajib laporan realisasi sesuai dengan: Pasal 18 (1) Wa

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k24/115842--18-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:43 (external edit)