User Tools

Site Tools


faq1:5k24:115833--18-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#42Q: Email mas mbak ijin tanya, jika ada WP suami istri, NPWPnya digabung, diinfokan jg kalo penghasilan mereka di SPT juga digabung, nah si istri penghasilannya dari : 1. penghasilan neto dalam negeri sehubungan pekerjaan sejumlah Rp125.000.000 dari PT B (pemegang saham 100% PT B adalah Tuan W 95% dan Istri Tuan W 5%) 2. penghasilan dari usaha salon kecantikan sejumlah Rp3.500.000.000 nah atas penghasilan si istri ini apa bisa dikategorikan sebagai penghasilan istri dari satu pemberi kerja d

Jawaban

#42A: PM, karena penghasilan istri dari pekerjaan + usaha, maka tidak masuk kriteria PPh Final Istri satu pemberi kerja. Nanti diperhitungkan semuanya di induk SPT nya.

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k24/115833--18-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)