Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Selama nunggu proses AJB dilakukan si Suami berniat mengalihkan/merubah transaksi yang semula atas nama suami, menjadi nama istri supaya bisa dilaporkan di SPT Pribadi Istri. Sesuai yang kami informasikan antara Suami dan Istri ini berbeda NPWP. Pengalihan/perubahan nama ini tidak ada aliran dana, seperti kalau misalnya pengalihan/perubahan nama ke pihak lain. Pertanyaan kami apakah ini terhutang PPh Pengalihan hak atas Tanah &/ Bangunan ?
Jawaban
Kalo pengalihan dari suami ke istri, sepanjang statusnya masih kawin walaupun npwp nya beda, maka tetap berlaku prinsip kesatuan ekonomis ya, jadi bagi istri bukan penghasilan karna tidak menambah kemampuan ekonomis. Tapi tetap dilaporkan oleh istri di spt tahunannya. Pengisian lampirannya boleh arahkan ke KPP dulu aja ya kalo kasusnya seperti ini
Dasar Hukum
–
Editor
AAM