faq1:5k24:115810--18-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
untuk WNA yg sudah menjadi WP DN kewajiban perpajakannya apa saja? apakah cukup melaporkan penghasilan di SPT Tahunan tanpa Harta? untuk ketentuannya berdasarkan apa?
Jawaban
Di untuk perpajakan itu kita melihat dari apakah dia SPDN atau SPLN, sehingga sepanjang dia menjadi SPDN ya kewajibannya sama seperti SPDN lainnya. Ketentuannya bisa menggunakan petunjuk pengisian SPT per 36/2015
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k24/115810--18-januari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1