faq1:5k24:115801--18-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
dalam hal pengusaha mengalami kerugian, tidak bisa menggunakan perhitungan fasilitas 31E kan ya
Jawaban
Fasilitas 31E itu untuk menghitung Pajak Penghasilan yang terutang dan diberikan apabila memenuhi ketentuan pasal 31e ayat 1 uu pph, kalau SPT Tahunan PPh menyatakan rugi kan otomatis ga ada pajak terutang (KB).
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k24/115801--18-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)