faq1:5k24:115801--18-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

dalam hal pengusaha mengalami kerugian, tidak bisa menggunakan perhitungan fasilitas 31E kan ya

Jawaban

Fasilitas 31E itu untuk menghitung Pajak Penghasilan yang terutang dan diberikan apabila memenuhi ketentuan pasal 31e ayat 1 uu pph, kalau SPT Tahunan PPh menyatakan rugi kan otomatis ga ada pajak terutang (KB).

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k24/115801--18-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)