faq1:5k24:115794--18-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Jadi perusahaan kami menerima bukti potong PPh 23 masa Desember 2021 tapi tanggal yang tertera pada bukti potong tersebut jatuh pada Januari 2022. Kalau seperti itu apakah bukti potong tersebut tetap bisa dikreditkan di tahun 2021?
Jawaban
bisa mbak.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k24/115794--18-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)