User Tools

Site Tools


faq1:5k24:115794--18-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jadi perusahaan kami menerima bukti potong PPh 23 masa Desember 2021 tapi tanggal yang tertera pada bukti potong tersebut jatuh pada Januari 2022. Kalau seperti itu apakah bukti potong tersebut tetap bisa dikreditkan di tahun 2021?

Jawaban

bisa mbak.

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k24/115794--18-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)