Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Apabila pembeli (Badan berbentuk PT yang baru berdiri) dengan omzet masih di bawah 4,8 Milyar, membeli barang kepada supplier kemudian supplier memberikan cashback dalam bentuk uang. Jika pembeli menyerahkan Surat Keterangan memenuhi PP No 23 Tahun 2018, apakah supplier memotong PPh Pasal 23 15% atau PPh Final 0,5% PP No 23 Tahun 2018 atas cashback tersebut? Klo di se 24/2018 jika memenuhi kriteria dapat dikenakan pph 23 utk wp badan, tapi klo wp badannya menyerahkan suket pp 23, tetap dikenaka
Jawaban
Gabisa pakai PP 23 2018nya lebih ke arah karena cashback tadi bukan penghasilan atas usahanya dia sih tann, di pasal 2 pp 23 2018 kan jelas ya klausulnya penghasilan dari usaha. Jadi bisa dijelaskan normatif aja sesuai SE-24/2018 yaa, kalau memenuhi kondisi tertentu yg diatur di se maka berlaku ketentuan sesuai yang diatur di se, untuk penghargaan yang dimaksud di se ada dijelaskan di se nya juga yaa
Dasar Hukum
–
Editor
CRG