faq1:5k24:115747--18-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
saya mau tanya untuk pelaporan SPT WP Badan apa diperlukan laporan keuanagn yang telah di audit? boleh saya tau detail ketentuannya
Jawaban
bisa cek PER-02/PJ/2019, di bagian lampiran huruf J. Ada apa saja yang perlu dilampirkan oleh WP dalam pelaporan SPT PPh Badannya. Di lampiran disebutkan laporan keuangan atau laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik. Jadi tidak harus diaudit. Ketentuan terkait wajib audit atau tidak itu lebih ke UU tentang PT.
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k24/115747--18-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)