User Tools

Site Tools


faq1:5k24:115721--18-januari-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

selamat siang saya mau tanya untuk pelaporan SPT WP Badan apa diperlukan laporan keuangan yang telah di audit? boleh saya tau detail ketentuannya

Jawaban

bisa cek PER-02/PJ/2019, di bagian lampiran huruf J. Ada apa saja yang perlu dilampirkan oleh WP dalam pelaporan SPT PPh Badannya. Di lampiran disebutkan laporan keuangan atau laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik. Jadi tidak harus diaudit. Ketentuan terkait wajib audit atau tidak itu lebih ke UU tentang PT.

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k24/115721--18-januari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1