faq1:5k24:115679--18-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalo parcel lebaran/hari raya bisa dimasukkan ke biaya entertainment tidak ya?
Jawaban
Normatif, SE-27/PJ.22/1986: Biaya “entertainment”, representasi, jamuan dan sejenisnya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan 1984. Pembuktian WP terkait biaya ini harus ada daftar nominatif yg dilampirkan di SPT Tahunan supaya bisa dibiayakan. Selengkapnya di resume ini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1290#top
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k24/115679--18-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:43 (external edit)