User Tools

Site Tools


faq1:5k24:115671--18-januari-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

#3Q: email Kami Wajib Pajak Badan yang ingin memanfaatkan 209/PMK.03/2021 Wajib pajak persyaratan tertentu. Yang kami ingin tanyakan dalam PMK 209 tersebut tertulis berlaku mulai Januari 2022. Itu dilihat dari tanggal pengajuan pengembalian pendahuluan atau dilihat dari masa pajak? Misal kami ingin melakukan pembetulan SPT masa PPN November 2021 yang sebelumnya utk SPT normal kami telah melakukan pelaporan di akhir bulan desember 2021 dengan nilai Lebih bayar dan dikompensasi ke bulan berikutny

Jawaban

#3A: Dalam PMK 39/2018 sttd 209/2021 tidak dibatasi masa pajak yang diajukan pengembalian pendahuluannya. Selama permohonan pengembalian pendahuluannya diajukan setelah PMK 209/2021 berlaku, berarti akan diproses sesuai ketentuan dan kriteria dalam PMK 209/2021.

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k24/115671--18-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)