faq1:5k24:115670--18-januari-2022

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

lebih setor di spt masa pph 21 gabisa dikompen kan ya?

Jawaban

LB karena pembetulan dan bukan DTP, bisa kompensasi ke masa selanjutnya. Bisa kompensasi lintas tahun

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k24/115670--18-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:43 (external edit)