faq1:5k24:115667--18-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Jika WP membatalkan faktur 07 terhadap penyerahan BKP ke kawasan berikat (yang ada nomor SPPB-nya), apakah nomor SPPB-nya dapat dipakai kembali?
Jawaban
Untuk Faktur yang dibatalkan dan SPPB melekat pada Faktur yang dibatalkan, secara sistem sudah terkunci dan tidak bisa digunakan lagi Iss, biasanya akan muncul notifikasi SPPB sudah pernah digunakan. WPnya bisa diarahkan konsultasi dengan pihak KPP/minta penegasan ke direktorat terkait melalui KPP yaa
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k24/115667--18-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)