faq1:5k24:115655--18-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#78Q : Kak, mau konfirmasi. Untuk restitusi PPN setiap masa kan ada di UU Cika, pasal 9 ayat 4b. Salah satunya “Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud”, kriteria ini diceknya per masa, atau jika selama setahun PKP melakukan ekspot BKP, bisa restitusi tiap masa? Diceknya per masa kan?
Jawaban
#78A By pm. Dicek untuk masa pajak yang ingin diajukan restitusi apakah ada kriteria Pasal 9 ayat 4b.
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k24/115655--18-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)