User Tools

Site Tools


faq1:5k24:115655--18-januari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#78Q : Kak, mau konfirmasi. Untuk restitusi PPN setiap masa kan ada di UU Cika, pasal 9 ayat 4b. Salah satunya “Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud”, kriteria ini diceknya per masa, atau jika selama setahun PKP melakukan ekspot BKP, bisa restitusi tiap masa? Diceknya per masa kan?

Jawaban

#78A By pm. Dicek untuk masa pajak yang ingin diajukan restitusi apakah ada kriteria Pasal 9 ayat 4b.

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k24/115655--18-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)