faq1:5k24:115602--17-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mas/mba, mau mastiin. untuk pengenaan PPh dan PPN atas penyelenggaraan pengelolaan rumah susun yang dilakukan Perkumpulan Penghuni Rumah Susun (PPRS) apakah betul masih mengacu ke SE - 01/PJ.33/1998?
Jawaban
Arahkan wp pakai PP 34 /2017. SE 01/1998 mengacu pada ketentuan yang diatur di PP 29/1996 terkait pembayaran PPh atas penghasilan dari persewaan tanah/bangunan. Sedangkan PP 29/1996 sudah dicabut dan tidak berlaku lagi. Dan sbnrnya SE ini gabisa dijadiin pedoman yg kuat juga. Jdi misal wp butuh penegasan, bisa ke KPP.
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k24/115602--17-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)