faq1:5k24:115595--18-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
#50Q: WP ada SPT LB PPh 21 des 2021, apakah bisa dikompen ke masa januari dan apakah akan menyebabkan adanya pemeriksaan atas kompenasi LB tersebut? klo kompen, bisa2 aja kan ya? dan ga ada konsekuensi diperiksa ya?
Jawaban
Bisa dikompen mas, dan tidak diperiksa juga karena spt 21 tidak ada restitusi. Kalaupun diperiksa biasanya yg untuk menguji kepatuhan, bukan karena lapor spt 21 LB…
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k24/115595--18-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)