faq1:5k24:115534--18-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
penanda tangan di faktur pajak, apakah harus pengurus? bagaimana ketentuannya?
Jawaban
kembalikan ke per 24/2012 saja, penand atangan yg disebut di per 24 adalah pejabat/pegawai.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k24/115534--18-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)