User Tools

Site Tools


faq1:5k24:115534--18-januari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

penanda tangan di faktur pajak, apakah harus pengurus? bagaimana ketentuannya?

Jawaban

kembalikan ke per 24/2012 saja, penand atangan yg disebut di per 24 adalah pejabat/pegawai.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k24/115534--18-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)