faq1:5k24:115481--18-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pada SKP dan STP, untuk pengajuak pertama apakah ada batas waktu boleh ajukan?
Jawaban
tidak ada, tidak diatur. yg diatur hanya atas pengajuan yang kedua, yaitu 3 bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, belum terlampaui.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k24/115481--18-januari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1