User Tools

Site Tools


faq1:5k24:115481--18-januari-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pada SKP dan STP, untuk pengajuak pertama apakah ada batas waktu boleh ajukan?

Jawaban

tidak ada, tidak diatur. yg diatur hanya atas pengajuan yang kedua, yaitu 3 bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, belum terlampaui.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k24/115481--18-januari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1