User Tools

Site Tools


faq1:5k24:115465--10-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Memastikan kembali, untuk mantan pegawai yg 5 tahun lalu sudah pernah mengambil JHT, kemudian saat ini mengambil JHT tersisa sebesar 150 juta. itu berarti dikenakan PPh 21 penerima pensiunan secara berkala kan ya? dengan tarif progresif pasal 17? kalo misal sebelumnya JHT diambil lebih dari 60 juta dikenakan tarif 5% kemudian, misal saat ini diambil lagi 150 juta berarti langsung dikali 15%?

Jawaban

tarif pasal 17 dimulainya dari 5%. jadi kalau casemua 150 juta langsung kena 5%x 50 juta, 15%x 100 juta. dan bersifat tidak final rin. ngikut ketentuan pasal 6 nya ya rin

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k24/115465--10-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)