User Tools

Site Tools


faq1:5k24:115460--08-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Mau tanya mengenai submit eSKD Kalau sudah ada e-skd dari pemotong pajak pertama, lalu di submit lagi oleh pemotong pajak kedua. Apakah valid?

Jawaban

Kalau sesuai ketentuan seharusnya ga perlu diinput lagi SKD nya. Cukup tanda terima dari pemotong pertama.Dalam rangka pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Pemotong dan/atau Pemungut Pajak yang menerima tanda terima SKD WPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus melakukan pengecekan terhadap informasi dalam SKD WPLN pada laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Di

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k24/115460--08-september-2021.txt · Last modified: (external edit)