faq1:5k24:115460--08-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Mau tanya mengenai submit eSKD Kalau sudah ada e-skd dari pemotong pajak pertama, lalu di submit lagi oleh pemotong pajak kedua. Apakah valid?
Jawaban
Kalau sesuai ketentuan seharusnya ga perlu diinput lagi SKD nya. Cukup tanda terima dari pemotong pertama.Dalam rangka pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Pemotong dan/atau Pemungut Pajak yang menerima tanda terima SKD WPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus melakukan pengecekan terhadap informasi dalam SKD WPLN pada laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Di
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k24/115460--08-september-2021.txt · Last modified: (external edit)