faq1:5k24:115455--07-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
penghapusan piutang tak tertagih jika nominal dibawah 100jt apakah ttp hrs ada perjanjian tertulis kedua belah pihak dan apakah perjanjian tersebut hrs dilegalisir notaris?
Jawaban
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tidak berlaku untuk piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil atau debitur kecil lainnya. ada ini dipasal 3 ayat 2 PMK-207/2015
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k24/115455--07-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1