User Tools

Site Tools


faq1:5k24:115455--07-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

penghapusan piutang tak tertagih jika nominal dibawah 100jt apakah ttp hrs ada perjanjian tertulis kedua belah pihak dan apakah perjanjian tersebut hrs dilegalisir notaris?

Jawaban

Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tidak berlaku untuk piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil atau debitur kecil lainnya. ada ini dipasal 3 ayat 2 PMK-207/2015

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k24/115455--07-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1