User Tools

Site Tools


faq1:5k24:115454--06-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

article 15, Penghasilan-penghasilan para direktur dan pembayaran-pembayaran serupa yang diperoleh penduduk Negara pihak pada Persetujuan dalam kedudukannya sebagai anggota Dewan Direksi dari perusahaan yang berkedudukan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut. apa artinya dikenakan sesuai ketentuan di Indo?

Jawaban

Pasal 15 ya kak. Dikenakan pajak di Indonesia. PPh pasal 26 20 persen, imbalan sehubungan jasa, pekerjaan, dan kegiatan. Pajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi Subjek Pajak luar negeri, yang selanjutnya disebut PPh Pasal 26, adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakuka

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k24/115454--06-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1