faq1:5k24:115453--30-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Apakah pemakaian sendiri hanya untuk produsen? casenya WP distributor mesin pertanian, ada mesinnya yang digunakan untuk pemakaian sendiri, misal mesin pertanian ini digunakan oleh distributor tsb untuk membuat jasa panen.
Jawaban
Kalau menurut tujuan konsumtif dan produktif sekarang di UU Cika ga dibedakan ya kak. Jadi dipungut semua.Tapi aku nangkep arah pertanyaan WP ini maksudnya apakah boleh distributor melakukan pemakaian sendiri. Yg mana dia cuma distributor, bukan produsen. Dijawab normatif sesuai penjelasan 1A di UU cika ya kak. Yang dimaksud dengan “pemakaian sendiri” adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri.Boleh aj
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k24/115453--30-november-2021.txt · Last modified: (external edit)