faq1:5k24:115452--26-oktober-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
bagaimana jika kita memberi imbalan jasa hukum misalnya ke tenaga ahli (perorangan) di luar negeri (WNA)? apakah tetap harus setor PPN?
Jawaban
Ini setor mbak. Soalnya ga masuk syarat sebagai tenaga kerja yang dikecualikan. Jadinya pemanfaatan jasa hukum dari luar daerah pabean. Jasa hukum, sepanjang JKP ya harus setor
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k24/115452--26-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:43 by 127.0.0.1