User Tools

Site Tools


faq1:5k24:115452--26-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

bagaimana jika kita memberi imbalan jasa hukum misalnya ke tenaga ahli (perorangan) di luar negeri (WNA)? apakah tetap harus setor PPN?

Jawaban

Ini setor mbak. Soalnya ga masuk syarat sebagai tenaga kerja yang dikecualikan. Jadinya pemanfaatan jasa hukum dari luar daerah pabean. Jasa hukum, sepanjang JKP ya harus setor

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k24/115452--26-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:43 by 127.0.0.1