User Tools

Site Tools


faq1:5k24:115444--17-januari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

perusahaan berubah penandatanganan fakturnya per 1 jan, tapi baru mengajukan pemberitahuan ke KPP tgl 15 jan. apakah 1-14jan boleh menggunakan penandatanganan baru?

Jawaban

boleh (pasal 13 ayat 4 PER 24 th 2012)

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k24/115444--17-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:43 (external edit)