faq1:5k24:115429--17-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan
wp lapor spt masa pph 21 05/21 menggunakan dtp tapi karena tidak lapor realisasi, disurati oleh kpp untuk membetulkan spt dan mebayar pph 21 terutangnya. ketika dicoba di espt 21 kenapa data pembayarannya tidak bisa diubah ya?
Jawaban
sudah disimulasikan oleh agen dan sc, untuk kasus tersebut bisa diinputkan ntpn baru sebagai pengganti 9+kode billing dan bisa dibuatkan csv nya. silakan pastikan wp sudah menggunakan versi aplikasi paling baru dan berikan panduan langkahnya.
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k24/115429--17-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)