User Tools

Site Tools


faq1:5k24:115406--17-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya sudah bertanya ke user sebelumnya apabila Ditahun 2018 perusahaan kami memiliki hutang sebesar 3.000.000 USD, di tahun 2021 kami tidak punya kemampuan untuk melunasinya tetapi kami punya sebuah Agreement dengan vendor bahwa dengan membayar 500.000 USD maka dinyatakan lunas. apakah selisih 2.500.000 USD itu akan terkena pajak? jawabannya apabila melebihi 350juta dan Ibu bukan debitur kecil maka menjadi objek pajak. pertanyaan selanjutnya, ini dikenakan sebagai objek pajak PPh atau apa

Jawaban

sepanjang tidak memenuhi kriteria debitur kecil sebagaimana dimaksud PP 130/ 2000, pembebasan utang tersebut dianggap penghasilan

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k24/115406--17-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:43 (external edit)