User Tools

Site Tools


faq1:5k24:115400--17-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

izin bertanya sesuai Pasal 9 PMK-261/PMK.03/2016 untuk pph final pphtb yg disetor sendiri oleh orang prbadi, si op wajib melaporkan spt masa pph 4 ayat 2 lewat e spt atau langsung ke kpp? atau cukup lapor tahunan disertakan di final?

Jawaban

pph pasal 4 ayat 2 penghasilan dari penyerahan tanah dan/atau bangunan yg disetor sendiri tetap wajib dilaporkan. Bisa dilaporkan menggunakan espt pasal 4 ayat 2, diupload di efiling. Atau menggunakan ebupot unifikasi. Di spt tahunan dilaporkan sebagai penghasilan yg bersifat final.

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k24/115400--17-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)