faq1:5k24:115324--17-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

investasi dividen paling lambat akhir bulan ketiga untuk OP. kalau terima dividen di 2021 tapi sampai akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir ternyata tidak jadi investasi itu kena sanksi ya?

Jawaban

PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak Dividen diterima atau diperoleh. dianggap telat setor dan bisa kena sanksi

Dasar Hukum

Editor

FS

faq1/5k24/115324--17-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)