faq1:5k24:115315--17-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mau bayar PPh dividen sendiri itu ga pelu lapor SPT ya?
Jawaban
Pasal 40 ayat (3) PMK 18/2021 Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran PPh yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah mendapat validasi dengan NTPN dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh sesuai dengan tanggal validasi.
Dasar Hukum
–
Editor
FS
faq1/5k24/115315--17-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:43 (external edit)