User Tools

Site Tools


faq1:5k24:115311--17-januari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

penyerahan bkp dari tlddp ke kawasan berikat tetapi pada saat buat FP belum terbit SPPB. itu bagaimana ya?

Jawaban

untuk dapat fasilitas tidak dipungut, sebelum menerbitkan faktur pajak sudah harus ada SPPB yang dimiliki oleh Pengusaha Kawasan Berikat. jika tidak ada maka dipungut PPN. kode faktur 07

Dasar Hukum

Editor

FS

faq1/5k24/115311--17-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)