faq1:5k24:115311--17-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
penyerahan bkp dari tlddp ke kawasan berikat tetapi pada saat buat FP belum terbit SPPB. itu bagaimana ya?
Jawaban
untuk dapat fasilitas tidak dipungut, sebelum menerbitkan faktur pajak sudah harus ada SPPB yang dimiliki oleh Pengusaha Kawasan Berikat. jika tidak ada maka dipungut PPN. kode faktur 07
Dasar Hukum
–
Editor
FS
faq1/5k24/115311--17-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)