faq1:5k24:115256--17-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
#54Q: Izin bertanya mas/mbak. misal saya dapat tagihan pajak untuk denda pembayaran spt 2016 di tanaggal 31 desember, Apakah saya bisa ikut PPS? Apakah masuk ke poin Pasal 8 PMK 196? Tapi 31 Desember ini kan PPS belum mulai berlaku ya Mas/Mbak. Mohon bantuannya
Jawaban
#54A: pm. Pasal 8 itu WP PPS 2 tidak diterbitkan ketetapan pajak. untuk STP keterlambatan setor beda lagi. tetap harus disetor. untuk PPS nya dia tetap bisa ikut sepanjang memenuhi kriteria
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k24/115256--17-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:43 (external edit)