faq1:5k24:115177--17-januari-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Orang Pribadi baru memiliki NPWP di tahun 2019 (NPWP terdaftar di 2019) tetapi ada asset yang sudah dimiliki sejak tahun 2014 dan asset tersebut belum pernah dilaporkan di SPT Tahunan s.d sekarang. Apakah bisa mengikuti PPS Kebijakan 1 ? Terima kasih (terkait pps kebijakan 1 ini bisa ikut ya meskipun non TA kan ya?“

Jawaban

Jawab normatif sesuai FAQ WP yg tidak mengikuti TA tidak dilarang untuk mengikuti PPS kebijakan 1. Sampai saat ini belum ada perubahan PMK-196. Lebih lanjut arahkan WP untuk konsultasi dan penegasan ke KPP saja ya.

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k24/115177--17-januari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1