faq1:5k24:115142--17-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Bagaimana perhitungan PPh untuk suami-istri HB sama2 karyawan dan status HB di tengah tahun? 1721-A1 tidak ada perbedaan kan ya mas/mb? Karena PTKP pun sesuai awal tahun, nanti disesuaikan di SPTnya aja ya?

Jawaban

Untuk PPh 21 1721A1 bener tidak ada perbedaan sesuaikan dengan PER-16/2016. Untuk PTKP bener ditentukan dari awal tahun pajak, jika awal tahun pajaknya belum HB status PTKP nya masih K berarti. Dicontohkan untuk kasus di petunjuk pengisian SPT Lampiran PER-19/2014, jika status HB timbul sejak awal tahun pajak maka status PTKP nya adalah TK dan tanggunan sesuai Pasal 7 Undang-Undang PPh.

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k24/115142--17-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)