User Tools

Site Tools


faq1:5k24:115138--17-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pph 21 desember ini lb kalau dihitung berdasarkan per 16 2016 ini gimana?

Jawaban

ke KPP kalau untuk pengisian SPT nya karena LB DTP gabisa dikompensasikan. untuk 1721 A1 seperti biasas tidak ada perbedaan dengan keadaan non DTP. realisasi DTP desember, pegawai tadi tidak usah dimasukkan karena memang gak berhak DTP akibat LB.

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k24/115138--17-januari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1