faq1:5k24:115138--17-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pph 21 desember ini lb kalau dihitung berdasarkan per 16 2016 ini gimana?
Jawaban
ke KPP kalau untuk pengisian SPT nya karena LB DTP gabisa dikompensasikan. untuk 1721 A1 seperti biasas tidak ada perbedaan dengan keadaan non DTP. realisasi DTP desember, pegawai tadi tidak usah dimasukkan karena memang gak berhak DTP akibat LB.
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k24/115138--17-januari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1