faq1:5k24:115092--22-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
mau tanya, jika spt tahunan pribadi ada kesalaahan penginputan nilai aset dalam SPT Tahun 2019, apakah kalau dibetulkan sesuai angka yg benar, masih bisa ikut PPS?
Jawaban
Dalam pasal 10 ayat 4 uu hpp disebutkan pmbetulan atas Surat Pemberitahuan Tahunan PajakPenghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2016, TahunPajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019,dan/atau Tahun Pajak 2O2O yang disampaikan setelahUndang-Undang ini diundangkan, yang dilakukan olehWajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta, dianggap tidak disampaikan. Jd atas Perubahan nilai asetnya di spt pembetulan yg dilakukan setelah 29 okt ga bisa dijadikan dasar un
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k24/115092--22-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1