faq1:5k24:115091--22-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
selamat siang mau tanya, Cabang non PkP (di ftz) tidak bs sentralisasi PkP, dasar hukumnya apa?
Jawaban
Pasal 3 (1) Tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha yang: a. berada di Tempat Penimbunan Berikat termasuk di dalamnya Kawasan Berikat; b. berada di Kawasan Ekonomi Khusus; c. berada di Kawasan Bebas; d. berada di kawasan berfasilitas lainnya; e. mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor; dan/atau f. memiliki kegiatan usaha di bidang pengalihan tanah dan/atau bangunan, tida
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k24/115091--22-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1