User Tools

Site Tools


faq1:5k24:115089--22-desember-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Saya mau tanya mba/mas, di tahun 2018 kan kita ada kesalahan pembuatan faktur pajak dan mw kita revisi di tahun ini, status SPT nya LB, apakah masih bisa pembetulan tahun ini mengingat ketentuan “Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.” ?

Jawaban

Yang dimaksud dengan daluwarsa penetapan adalah Jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat(1). Harusnya masih bisa sih mba

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k24/115089--22-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1