User Tools

Site Tools


faq1:5k24:115086--23-desember-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

tanya tentang Program Pengungkapan Sukarela sesuai UU Nomor 7 tahun 2021. Di pasal 6 ayat 3 dari bab PPS ini, kan dijelaskan setelah menungkapkan harta DJP akan menerbitkan Surat Keterangan. Tapi di ayat 4 nya DJP bisa membatalkan atas Surat Keterangan tersebut, lalu bagaimana pembayaran yang sudah dilakukan atas pengungkapan harta tersebut?

Jawaban

Sesuai penegasan bisa diajukan PBK atau pengembalian PMK 187

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k24/115086--23-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1