faq1:5k24:115086--23-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
tanya tentang Program Pengungkapan Sukarela sesuai UU Nomor 7 tahun 2021. Di pasal 6 ayat 3 dari bab PPS ini, kan dijelaskan setelah menungkapkan harta DJP akan menerbitkan Surat Keterangan. Tapi di ayat 4 nya DJP bisa membatalkan atas Surat Keterangan tersebut, lalu bagaimana pembayaran yang sudah dilakukan atas pengungkapan harta tersebut?
Jawaban
Sesuai penegasan bisa diajukan PBK atau pengembalian PMK 187
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k24/115086--23-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1