User Tools

Site Tools


faq1:5k24:115082--24-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mas mba wp menanyakan terdapat koreksi fiskal di tahun 2017 yang menybabkan ada tambahan biaya pph- tambahan pph ini kan berpengaruh kr laba berjalan di tahun bersangkutan. Apakah nanti wp melakukan pembetulan laporan keuangan dan pembetulan spt secara beruntun? Terimakasih

Jawaban

Tidak ada pengaruhnya ke spt selanjut2nya, jd gaperlu pembetulan beruntun Karna kalo spt tahunan gada pilihan kompensasi, adanya restitusi Kl misal ada LB nnti dikembalikan melalui mekanisme SKPLB, bukan kompensasi ke th berikutny. Jd utk pelaporan tahun2 berikutnya tidak ada masalah

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k24/115082--24-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1