User Tools

Site Tools


faq1:5k24:115062--30-desember-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Mohon maaf izin bertanya mas mbak, WP NPWP-nya pernah dihapuskan (status DE), saat ini ingin mengajukan NPWP lagi, tapi keterangan di ereg NIK telah terdaftar. Sudah menghubungi KPP, oleh KPP diarahkan untuk menghubungi kring pajak. Kalau dicek di menu ereg, untuk (gambar terlampir) NPWP yg pernah dihapuskan mekanismenya kan hanya bisa diaktifkan secara jabatan oleh KPP, ini apakah ada mekanismenya atau konfirm KPP saja ya mas mbak? Terima kasih sebelumnya

Jawaban

konfirmasi ke kpp ulang aja ya, biasanya itu dilasis

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k24/115062--30-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)